Setelah penangkapan, polisi menjelaskan bahwa mereka menemukan satu unit ponsel Infinix milik korban di tangan pelaku.
BACA JUGA:Pelayanan Publik Terbaik, Polres Prabumulih Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek sebagai bagian dari berkas perkara.
Masih kata kapolsek, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya seraya mengatakan masih melakukan pengembangan kasus guna memburu teman pelaku berinisial NM, yang kini masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kasus ini masih kami kembangkan dan kami terus mengejar pelaku lainnya,” tegas Kapolsek Krisnanda.* (abu)