Menindaklanjuti laporan dari korban di SPKT Polsek Prabumulih Timur, tim opsnal Singo Timur langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Sumbang 39 Kantong Darah, Polisi Hari Ini Bukan Hanya Mengayomi, Tetapi Juga Berempati
Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diketahui.
Informasi mengenai keberadaan M Hari Pratama yang sedang dalam perjalanan pulang dari pelariannya juga berhasil diperoleh.
“Pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kabupaten Muara Enim, saat dalam perjalanan pulang dari pelariannya,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi.
Dikatakan kapolsek, dalam pemeriksaan, M Hari Pratama mengaku bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukannya dipicu oleh rasa cemburu.
“Ia tidak bisa menahan emosinya ketika melihat mantan pacarnya berdekatan dengan korban,” ujar kapolsek.
Kapolsek Prabumulih Timur menjelaskan bahwa berdasarkan perbuatan tersebut, M Hari Pratama dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan,” pungkasnya.* (abu)