Dugaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel: Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Gratifikasi Capai Rp1,3

Senin 23-06-2025,17:09 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pejabat negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Buka 2.500 Lowongan Kerja, Disnakertrans Sumsel Gelar Job Fair Terbesar 2024

BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel Harap Presiden Terpilih Perluas Lapangan Kerja dan Perhatikan Nasib Pekerja

“Sebagaimana dalam dakwaan primair, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas JPU Syaran dalam sidang terbuka untuk umum.

JPU juga menambahkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sebaliknya, sebagai pejabat publik, seharusnya Deliar menjadi teladan integritas dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi.

Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan

JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Di antaranya:

BACA JUGA:Disnakertrans Ogan Ilir Minta Perusahaan Segera Catatkan Syarat Kerja, Komisi IV DPRD Siap Bertindak

BACA JUGA:Disnakertrans Muba 2024 Miliki Program Prioritas, Berikut Programnya..

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam integritas.

Tindakan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Namun demikian, JPU juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain:

BACA JUGA:Disnakertrans OKI : Tahun 2023 Ada 8 PMI Berangkat ke Jepang

BACA JUGA:Proyek PLTU di OKU Didatangi Disnakertrans Provinsi

Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Kategori :