Dugaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel: Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Gratifikasi Capai Rp1,3

Senin 23-06-2025,17:09 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur.

Terdakwa mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit hernia, yang sempat menyebabkan ketidakhadirannya di salah satu agenda sidang.

Terdakwa dan Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Meski mendengarkan tuntutan dengan tenang, Deliar Marzoeki tampak menundukkan kepala saat JPU membacakan amar tuntutan. 

Kuasa hukum Deliar, Advokat Nurmala dan Tim, menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan.

“Kami menghormati tuntutan yang dibacakan JPU, namun kami akan menyampaikan pembelaan hukum yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Materi pledoi sedang kami siapkan,” kata Nurmala kepada awak media di luar ruang sidang.

Ia menambahkan bahwa pledoi tersebut akan memuat argumen-argumen hukum yang mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.

Kasus ini menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat Sumatera Selatan. 

Bukan hanya karena besarnya jumlah gratifikasi yang diterima, tetapi juga karena keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan provinsi. 

Praktik gratifikasi dalam pengurusan perizinan K3 juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, karena bisa jadi perusahaan yang tidak memenuhi standar tetap lolos verifikasi hanya karena membayar “uang pelicin”.

Aktivis antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel, Rahmatullah, menyebut bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum pembenahan total sistem perizinan di instansi pemerintah.

“Praktik semacam ini bisa merusak keseluruhan ekosistem pelayanan publik. Kalau izin K3 bisa dibeli, maka potensi kecelakaan kerja akan meningkat karena perusahaan tidak benar-benar layak,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya. 

Majelis hakim menyatakan akan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya sebelum menjatuhkan vonis akhir.

Jika dalam persidangan mendatang Deliar tidak mampu mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar, maka sesuai tuntutan JPU, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun, menjadikan total pidana yang bisa ia jalani mencapai 12 tahun.

Kasus Deliar Marzoeki menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan internal, khususnya dalam proses penerbitan izin dan perizinan publik. 

Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten tanpa memandang jabatan.

Kategori :