Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usul Pembentukan 3 Kabupaten dan Kota Baru Pisah dari Kutai Kertanegara

Rabu 25-06-2025,16:39 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Meskipun usulan pemekaran ini telah ada, kebijakan moratorium pemekaran dari pemerintah pusat saat ini masih berlaku, sehingga langkah pemekaran belum dapat dilaksanakan. 

Namun, wacana pemekaran wilayah ini terus menjadi perbincangan hangat di tengah kontestasi politik dan persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. 

Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki sejarah panjang dalam pemekaran wilayah. 

Pada tahun 1999, wilayah Kabupaten Kutai dimekarkan menjadi empat daerah otonom: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. 

Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik. 

Wilayah-wilayah yang diusulkan untuk pemekaran memiliki potensi ekonomi yang signifikan. 

Misalnya, Kabupaten Kutai Pesisir dengan akses ke laut dan sumber daya alam yang melimpah memiliki potensi besar dalam sektor perikanan dan pariwisata bahari. 

Kabupaten Kutai Tengah dengan luas wilayah yang besar dan sumber daya alam yang kaya berpotensi dalam sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. 

Sementara itu, Kota Tenggarong sebagai pusat pemerintahan dan kebudayaan memiliki potensi dalam sektor pariwisata budaya dan jasa.

Meskipun pemekaran wilayah diharapkan dapat membawa berbagai manfaat, terdapat tantangan yang harus dihadapi, seperti kebutuhan akan sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur yang memadai, dan kesiapan anggaran. 

Namun, dengan perencanaan yang matang dan dukungan dari semua pihak, pemekaran wilayah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.

Dengan adanya usulan pemekaran wilayah ini, diharapkan dapat tercipta pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Provinsi Kalimantan Timur secara keseluruhan.

Kategori :