Sepasang Muda Mudi di Prabumulih Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu, Diamankan 13 Paket Narkoba

Sepasang Muda Mudi di Prabumulih Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu, Diamankan 13 Paket Narkoba

Dua pemuda yang diamankan saat lagi pesta sabu sabu-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil menggagalkan pesta narkoba dua orang pemuda di Kota Prabumulih.

Pelaku tersebut adalah Ardi Ade Pribadi alias Gonyeng (32), warga Jalan Dulmubin, Kelurahan Mangga Besar, dan Metak Herdian (29), warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.

Keduanya kini harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Hotel Prodeo Polres Prabumulih setelah kedapatan tengah berpesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah bedeng yang berlokasi di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena sering melihat pria dan Wanita tanpa ikatan suami istri yang tinggal serumah di sebuah bedeng di Jalan Mayor Iskandar.

BACA JUGA:PEP Ramba Field Luncurkan Program SIMBA KUAT, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Keluang

BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Field Kembangkan Inovasi Mokusaku, Dukung Pertanian Ramah Lingkungan di Karang Jaya

Warga mencurigai aktivitas pasangan tersebut kerap berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas S Purnomo SH, langsung menerjunkan Tim Opsnal Sunyi Senyap yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH untuk melakukan penyelidikan.

Saat tim tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria bernama Ardi Ade Pribadi alias Gonyeng bersama Metak Herdian dan seorang perempuan lain berinisial CD.

Polisi menemukan Gonyeng dan Metak sedang asyik mengonsumsi sabu, sementara CD duduk tidak jauh dari keduanya.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Lantik Iptu Ulta Deanto Jadi Kapolsek Prabumulih Timur, Gantikan AKP Alias Suganda

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dorong Swasembada Pangan Lewat Penanaman Padi Gogo Sistem Tumpang Sari

Melihat hal tersebut, tim opsnal segera melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiganya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,74 gram.

Selain itu, petugas juga mendapati 1 buah pirek berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram, uang tunai Rp 200 ribu, 11 lembar plastik klip bening, 3 perangkat alat hisap sabu alias bong dan 1 buah sekop plastik.

Seluruh barang bukti beserta para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Gencar Jalankan Program Jaksa Masuk Sekolah, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

BACA JUGA:Maraknya Balap Liar di Kota Prabumulih Jadi Perhatian Serius Pemkot, Wawako Franky Nasril Imbau Orang Tua

Setelah proses awal selesai, kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas S Purnomo SH, menegaskan bahwa kasus ini kini resmi ditangani Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kasusnya kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Prabumulih,tegasnya.

 

Karena perbuatan tersebut, kata Iptu Tomas, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Tomas menambahkan, ancaman pidana bagi kedua pelaku tidak main-main. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun,” tegasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: