Disergap Ipda Rinto Bulek, Kurir Narkoba di Prabumulih Nekat Telan Barang Bukti Sabu-Sabu

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di polres prabumulih-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Ada-ada saja cara para pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba untuk menghilangkan barang bukti ketika digerebek aparat.
Seperti yang dilakukan Indra Wijaya (43), warga Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Indra Wijaya nekat hendak menelan sabu-sabu seberat 2,46 gram saat ditangkap tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Namun, upaya itu berhasil digagalkan polisi yang dengan sigap memaksa pelaku membuka mulutnya. Sabu-sabu yang sudah sempat masuk ke mulutnya langsung diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Tinjau 5 Sentra Produksi Pangan Gizi di Prabumulih, H Arlan Apresiasi SPPG Prabumulih Timur
BACA JUGA:Sepasang Muda Mudi di Prabumulih Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu, Diamankan 13 Paket Narkoba
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Sindur, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Ade Yus Barianto SH alias Rinto Bulek, bersama tim yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan bahwa di kawasan Jalan Sindur, Gunung Ibul Timur, sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait transaksi narkoba.
BACA JUGA:PEP Ramba Field Luncurkan Program SIMBA KUAT, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Keluang
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi transaksi berhasil dipetakan, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, bersama Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto, menyusun rencana penyergapan.
Seorang anggota Satresnarkoba kemudian melakukan undercover buy untuk memancing pelaku keluar.
Benar saja, tak lama berselang, pelaku Indra Wijaya muncul di depan sebuah ruko di Jalan Sindur. Tim yang sudah siaga langsung melakukan penyergapan.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dorong Swasembada Pangan Lewat Penanaman Padi Gogo Sistem Tumpang Sari
Saat digeledah, Indra terlihat panik dan buru-buru memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya. Gerakan itu tidak luput dari perhatian petugas.
Dengan cepat, salah seorang anggota Satresnarkoba memaksa pelaku membuka mulut. Hasilnya, ditemukan paket sabu dengan berat bruto 2,46 gram.
Selanjutnya, barang bukti dan Indra Wijaya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial IW sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara ditelan.
Namun berkat kesigapan anggota, upaya itu berhasil digagalkan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Arafah SH.
Arafah menambahkan, sabu-sabu seberat 2,46 gram itu kini dijadikan barang bukti untuk menjerat pelaku dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun,” tegasnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: