PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Kabupaten Bandar Negara di Tengah Moratorium DOB.
Rencana pemekaran wilayah Lampung, khusus untuk pemekaran Kabupaten Lampung Selatan resmi memasuki tahap penting.
Bahkan, untuk pemekaran wilayah Lampung ini sudah disepakati nama Kabupaten Bandar Negara sebagai identitas daerah otonomi baru (DOB).
Nama pemekaran wilayah Lampung ini terpilih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Lampung Selatan pada Jumat (03/01/2025).
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Usulan Pembentukan Kota Tanjung Pandan Jadi Pusat Pariwisata
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Usulan Pembentukan Kota Sungai Liat Makin Seksi
Rapat pemekaran wilayah Lampung tersebut melibatkan Tim Panitia Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung, Tim DOB Natar Agung, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Sebagai hasil pemekaran wilayah Lampung terpilih Kabupaten Bandar Negara nantinya mencakup lima kecamatan, yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.
Kesepakatan pemekaran wilayah Lampung juga menetapkan ibu kota kabupaten berada di kawasan Kotabaru atau Jati Agung, lokasi yang dinilai strategis untuk mendukung aktivitas pemerintahan dan masyarakat.
Bahkan, untuk pemekaran wilayah Lampung ini akan resmi terbentuk setelah Pemerintah Pusat mencabut Moratorium DOB.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Usulan Pembentukan Kabupaten Bangka Timur Terus Mengalir
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Usulan Pembentukan Kota Muntok Pisah dari Bangka Barat
Memiliki Makna Mendalam
Ketua TPPD Lampung Selatan, Puji Sartono, menjelaskan bahwa nama "Bandar Negara" dipilih karena memiliki makna yang mendalam.
"Nama ini mencerminkan visi pembangunan daerah yang kuat dan terintegrasi dengan karakteristik wilayah," ungkap Puji.
Ia juga berharap bahwa proses administrasi dan persiapan lainnya dapat segera diselesaikan agar pembentukan kabupaten ini menjadi kenyataan.