Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Sekda NTB Angkat Bicara Terkait Usulan Provinsi Baru

Sabtu 28-06-2025,20:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Sekda NTB Angkat Bicara Terkait Usulan Provinsi Baru.

Wacana pemekaran wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat di tengah masyarakat. 

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa pemekaran wilayah Nusa Tenggara Barat menyatakan Provinsi NTB berpotensi dipecah menjadi tiga provinsi baru. 

Salah satu pemekaran wilayah Nusa Tenggara Barat yang sering disebut dalam wacana tersebut adalah pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Kabupaten Bandar Negara di Tengah Moratorium DOB

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Usulan Pembentukan Kota Tanjung Pandan Jadi Pusat Pariwisata

Namun, bagaimana sebenarnya respons pemerintah daerah terhadap isu pemekaran wilayah Nusa Tenggara Barat ini? Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., atau yang akrab disapa Miq Gita, memberikan klarifikasi penting terkait polemik tersebut.

Dalam keterangannya, Miq Gita mengungkapkan bahwa isu pemekaran wilayah Nusa Tenggara Barat muncul di tengah kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI ke NTB beberapa waktu lalu.

Namun, ia menegaskan bahwa substansi dari kunjungan tersebut bukan membahas pemekaran wilayah Nusa Tenggara Barat.

Jadi, bisa dikatakan belum ada rencana dari pemerintah untuk melakukan pemekaran wilayah Nusa Tenggara Barat tersebut.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Usulan Pembentukan Kota Sungai Liat Makin Seksi

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Usulan Pembentukan Kabupaten Bangka Timur Terus Mengalir

“Memang sempat ada kunker dari anggota DPR RI Komisi II ke NTB, tetapi substansinya adalah penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu. Bukan tentang pemekaran,” jelasnya.

Sekda NTB juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Hal ini berarti, usulan pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota baru akan sulit terealisasi selama moratorium belum dicabut.

Kategori :