Polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus-kasus pencurian lainnya yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Atas perbuatannya, Ipo Egi Pranata dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan cara merusak atau membobol rumah.
“Proses hukum akan tetap berjalan. Kami berharap ini bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa Prabumulih bukan tempat yang aman untuk melakukan aksi kriminal,” tegas AKP Tiyan.