Baru Bebas, Residivis Narkoba di Musi Rawas Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram Sab

Senin 07-07-2025,18:18 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

PALPOS.ID - Hukuman 7 tahun penjara, ternyata tidak membuat warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, berinisial DR (42), kapok dan bertobat.

 

Sebaliknya DR malah kembali ke dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten/kota, padahal baru satu tahun terakhir mengirup udara bebas setelah menjalani nmasa hukumannya di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

 

DR di sergap Sat Narkoba Polres Mura saat tengah melintas di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu 6 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Dari tangan tersangka, polisi awalnya mengamankan empat paket kecil atau seberat 0,91 gram sabu-sabu.

BACA JUGA:Inisiatif Cegah Lakalantas: Polres Mura Pasang Plang Peringatan di Lokasi Minim Penerangan

BACA JUGA:37 Personel Polres Mura Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Hal Ini!

 

Namun saat dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman DR, yang berlokasi di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, polisi kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 460 gram yang disembunyikan dalam kardus kipas angin, tersimpan rapi di dalam tas.

 

Tak hanya itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga, didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo, dalam siaran persnya membenarkan ungkap kasus tersebut.

 

“DR merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas tahun 2024.

BACA JUGA:Empat dari Lima Komplotan Pencuri Minyak PT Pertamina Field Pendopo Dibekuk, Dua Ton Kondensat Diamankan

BACA JUGA:Berdalil 5 Tahun Puasa Karena Istri Sakit, Petani Kopi Cabuli 2 Bocah Dibawah Umur

Kini, ia kembali ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Aston.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh DR.

 

Menindak lanjuti informasi itu Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil meringkus tersangka yang kala itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna bunglon hijau tua bernopol B 3022 NPM.

 

“Di lokasi penangkapan, ditemukan empat plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,91 gram yang disimpan dalam saku jaket jeans yang dikenakan tersangka,” terang AKP Aston.

BACA JUGA:Dukung Kantibmas, Kades Ciptodadi 1 Serahkan Senjata Api Rakitan ke Wakapolres

BACA JUGA:Tak Lolos Skrining Kesehatan: Sejumlah Pendonor Gagal Sumbangkan Darahnya, Ini Penyebabnya!

 

Setelah interogasi awal, DR mengakui barang tersebut miliknya.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka.

 

Di sanalah ditemukan barang bukti sabu tambahan seberat bruto 460 gram, dikemas dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, yang kerap digunakan dalam jaringan pengedar sabu internasional.

 

Menurut pengakuan DR, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang tidak dikenal, diduga berasal dari Aceh, yang telah dititipkan kepadanya selama sekitar tiga bulan.

 

Kini, DR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dengan status sebagai residivis dan jumlah barang bukti yang mencapai setengah kilogram, DR dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Ancaman hukuman maksimal bisa berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati," pungkasnya. 

Kategori :