Kabupaten PUS diusulkan mencakup tujuh kecamatan, yakni:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Gorontalo: Wacana Pembentukan Kabupaten Gorontalo Barat Bisa Bawa Angin Segar
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Gorontalo: Wacana Pembentukan Kota Telaga Ciptakan Sentra Perdagangan Baru
Kecamatan Mambi
Kecamatan Bambang
Kecamatan Tabulahan
Kecamatan Aralle
Kecamatan Tabang
Kecamatan Rantebulahan
Kecamatan Matangga
Kecamatan-kecamatan ini dinilai memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, mulai dari hasil bumi hingga sektor pariwisata, yang jika dikelola dengan baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi setempat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Gorontalo: Wacana Pembentukan Kabupaten Bone Pesisir Terus Bergulir
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Gorontalo: Wacana Pembentukan Kabupaten Boliyohuto Masih Terhalang Moratorium DOB
Manfaat Pemekaran Wilayah
Usulan pembentukan Kabupaten PUS tidak hanya berfokus pada pemisahan administratif, tetapi juga pada berbagai manfaat strategis, seperti:
Peningkatan Akses Pelayanan Publik
Rentang kendali pemerintahan yang lebih pendek diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Wilayah pegunungan yang selama ini sulit dijangkau diharapkan mendapatkan perhatian lebih melalui pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan pembentukan kabupaten baru, peluang lapangan kerja dan peningkatan ekonomi lokal dapat tercipta melalui pengelolaan potensi daerah yang lebih fokus.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Gorontalo: Usulan Pembentukan 5 Kabupaten dan Kota Baru untuk Kesejahteraan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Wacana Pembentukan Provinsi Malang Raya Memperkuat Daya Saing Daerah
Efisiensi Administrasi Pemerintahan
Kabupaten PUS dapat mengurangi beban kerja administrasi yang selama ini ditangani oleh Kabupaten Mamasa, memungkinkan pelayanan yang lebih cepat dan efektif.
Tantangan yang Dihadapi
Meski memiliki banyak manfaat, pembentukan Kabupaten PUS juga menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya:
Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB)
Pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium terhadap pembentukan DOB sebagai upaya mengendalikan beban keuangan negara.
Hal ini menjadi hambatan utama bagi realisasi Kabupaten PUS.