6. Pengendara Kendaraan Dilarang Mengkonsumsi Minuman Keras/Alkohol.
7. Dilarang Melawan Arus Lalu Lintas.
8. Dilarang Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Maksimum.
BACA JUGA:Empat Pejabat di Wilayah Hukum Polres OKI Berganti : Iptu Feri Jabat Kasat Intelkam
BACA JUGA:Maraknya Karaoke Berkedok Keluarga di OKI, Dewan Sumsel Minta Ditertibkan, Ini Respon Pol PP!
9. Pengguna Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.
10. Kendaraan yang Melebihi Muatan / Over Load.
11. Menggunakan Lampu Strobo/Rotator yang Tidak Sesuai.
BACA JUGA:Pemdes Pedamaran 1 Salurkan Bantuan BLT Dana Desa Tahap Satu
BACA JUGA:AKBP Eko Rubiyanto Ajak Masyarakat OKI Perkuat Ideologi Bangsa
12. Penggunaan Plat Khusus/Palsu.*