BATURAJA, PALPOS.ID - Belasan tersangka kasus narkoba digulung Satres Narkoba Polres OKU.
Pelaku Narkoba terdiri dari bandar dan kurir berjumlah 17 orang, diantaranya 15 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Dikatakan Wakapolres OKU, Kompol Eryadi, para pelaku narkoba diringkus sepanjang Juni – Juli 2025, diantaranya ada yang residivis yang pernah ditangkap kasus serupa.
Penangkapan dilakukan tim Satres Narkoba Polres OKU disejumlah tempat dan waktu yang berbeda.
BACA JUGA:Cegah Beras Oplosan, Polres OKU Awasi Peredaran Beras di Pasar Tradisional
BACA JUGA:Disnaker OKU Kembali Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Secara Gratis
“Berbagai cara dilakukan oleh para pelaku narkoba ini, saat ini tim Sat Narkoba kita tengah mengungkap transaksi narkoba jenis pengiriman tempel,” ujar Waka Polres OKU, saat memimpin press release di lobi depan halaman kantor Mapolres OKU, Senin (21/07).
Dalam press release ini, Polres OKU selain memamerkan hasil tangkapan belasan pelaku narkoba juga memamerkan barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil ikut diamankan.
Adapun jumlah dan jenis narkoba yang diamankan, diantaranya pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat 6,9 gram, Sabu dengan berat bruto 48,84 gram.
“Hasil penangkapan para pelaku narkoba ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti.
BACA JUGA:Pemkab OKU Buka Sekolah Lansia di Ulu Ogan
BACA JUGA:Bulog Siapkan Ribuan Ton Beras Bantuan Pangan Untuk OKU Raya
Adapun cara pembayaran transaksinya dilakukan melalui via transfer Bank atau pun Aplikasi dana,” urai Wakapolres OKU.
Untuk pola pemesanan barang tersebut melalui ponsel, kemudian barang yang dibeli nantinya dikirimkan ke si pemesan dengan cara ditempel maupun ditempatkan disuatu tempat.
Selanjutnya, setelah penjual menunjukkan lokasi penyimpanan melalui hp, barang tersebut akan diambil oleh pembeli. (len)