Petugas berhasil mengamankan bungkusan tersebut dan membukanya di hadapan tersangka.
Ternyata bungkusan tersebut berisi 54 butir ekstasi siap edar, dengan rincian sebagai berikut :
BACA JUGA:Gelapkan Motor Rekan Sekantor, Oknum PNS di PA Lubuklinggau Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Oknum Dokter Gigi Digerebek Bersama PIL Terancam Dipecat
50 butir ekstasi putih (15,79 gram bruto)
4 butir ekstasi biru berbentuk kepala kartun (1,82 gram bruto)
Selain barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi tersebut, polisi juga mengamankan mobil Suzuki putih bernopol B 9689 PAK yang digunakan tersangka untuk operasional.
Dengan barang bukti tersebut tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Rencana Pemindahan Rumah Dinas Walikota, Pemkot Lubuklinggau Lakukan Langkah Ini!
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas di Lubuklinggau, Kapolres Kumpulkan Pelaku Usaha OT, Pertegas Masalah Ini!
Dugaan sementara, tersangka RYE bukan hanya pengedar biasa, melainkan pemasok untuk jaringan hiburan malam yang marak di kawasan Lubuklinggau dan sekitarnya.