Diduga Pengedar Narkoba, Warga Asal Muratara Disergap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

Kamis 24-07-2025,19:40 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

 

Atas perbuatannya, RYE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

 

“Ini bukan akhir, tapi awal dari upaya kami membongkar jaringan yang lebih besar.

Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan siapa saja yang terlibat,” pungkasnya. (yat)

Kategori :