Atas perbuatannya, RYE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari upaya kami membongkar jaringan yang lebih besar.
Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan siapa saja yang terlibat,” pungkasnya. (yat)