Pemkab OKI Tanggapi Serius Keluhan Masyarakat Terkait Parit 'Gajah' PT MJU

Jumat 01-08-2025,21:36 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menanggapi serius keluhan masyakarat Desa Pedamaran 5,6, dan Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran.

Keluhan tersebut terkait parit gajah yang dibuat oleh PT Martimbang Jaya Utama (MJU) yang menghalangi akses jalan, sehingga masyarakat di tiga desa tersebut kesulitan mengangkut hasil panen.

Setelah mendengarkan keluhan masyarakat pada, Selasa, 29 Juli 2025. Pemkab OKI bersama Dinas Pertanahan meninjau langsung ke lapangan pada, Kamis, 31 Juli 2025.

BACA JUGA:Kodim 0402/OKI Tingkatkan Sinergitas Teritorial

BACA JUGA:Pusterad Berikan Bimbingan Teknis untuk Kodim 0402/OKI

Setelah meninjau ke lapangan, menurut pihak Dinas Pertanahan OKI, hasilnya akan segera dilaporkan kepada atasan guna ditindaklanjuti.

Kabid Sengketa Dinas Pertanahan OKI, Sri Marlinda mengatakan, berdasarkan keterangan pihak PT MJU, mereka sudah membuat jalan alternatif agar masyarakat tetap bisa mengangkut hasil panen sawit. 

"Namun, jalan itu hanya dapat dilewati kendaraan roda dua. Masyarakat terhambat kalau hanya bisa mengangkut buah sawit dengan sepeda motor," ungkapnya.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kajari OKI : H Sumantri Ajak Terus Tegakkan Hukum, Hendri Hanafi Tinggalkan Pesan Haru

BACA JUGA:Tiga Desa di Kecamatan Pedamaran Tolak Penutupan Jalan oleh PT MJU

Oleh karena itu tambahnya, setelah meninjau, mereka akan membuat berita acara dan melaporkannya kepada atasan, kemudian melakukan mediasi kembali yang waktunya nanti akan dijadwalkan.

"Lantaran ada beberapa alternatif dan kedua belah pihak merasa di posisi yang benar. Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin," ujarnya.

Masih kata Sri, nanti akan dilakukan musyawarah guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, agar masyarakat bisa kembali melakukan aktivitas pengangkutan hasil panen.

BACA JUGA:Sembilan Camat Baru di OKI Wajib Ikuti Diklat Kepamong Prajaan

Kategori :