BACA JUGA:Perkara Korupsi Pasar Cinde Masih Bergulir di Kejati Sumsel: Aspidsus Umaryadi Bantah Kasus SP3
Lebih dari itu, penyelamatan kerugian negara menjadi prioritas penting yang diutamakan.
Ia menyebutkan bahwa selain uang tunai yang telah disita, Kejati Sumsel juga telah melakukan pemblokiran sejumlah aset milik pihak-pihak yang terlibat.
Aset tersebut nantinya akan dilelang, dan hasil lelangnya akan menambah jumlah penyelamatan keuangan negara yang ditargetkan bisa mencapai angka Rp400 miliar tambahan.
“Jika seluruh proses penyitaan dan lelang berjalan lancar, potensi total penyelamatan keuangan negara bisa mendekati Rp1 triliun dari estimasi kerugian Rp1,3 triliun,” jelasnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum dan masyarakat sipil, karena menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi secara sistematis dan akuntabel.
Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu
Meski penyitaan telah dilakukan, publik masih menanti siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adhryansah menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih mendalami alat bukti yang ada dan terus melakukan proses hukum secara bertahap.
“Terkait penetapan tersangka, kami pastikan akan segera dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Kami tidak ingin gegabah karena proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin: Saksi-saksi Segera Dipanggil
Ia juga menambahkan bahwa penyidik tengah menelusuri keterlibatan berbagai pihak.
Tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada lebih dari satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.