Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Talang Balai Lama

Jumat 08-08-2025,19:48 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang tergabung dalam Tim Rajawali 136 berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (7/8/2025) pagi.

 

Pelaku berinisial A (25), warga setempat, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya setelah polisi menerima informasi keberadaannya.

 

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang merasa dirugikan.

 

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti satu lembar STNK kendaraan.

BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Berhasil Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Sumringah, Warga Tanjung Batu Dapat Bantuan Beras Murah, 5 Ton Ludes Terjual

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Zahirin. Jumat, 8 Agustus 2025.

 

Kasus ini bermula saat korban, R.I. (35), seorang satpam, meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna putih silver miliknya kepada pelaku.

 

Pelaku beralasan hendak mengambil uang di tempat bosnya.

 

Namun, setelah itu pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut dan sulit dihubungi, sehingga korban melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Buron Empat Bulan Pria Asal Sungai Rambutan Ini Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Tes Psikologi untuk Tingkatkan Kesehatan Mental dan Profesionalisme Personel

 

Mendapat laporan itu, Tim Rajawali 136 bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

"Informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya segera ditindaklanjuti, hingga akhirnya A berhasil diamankan,"katanya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna putih silver dengan nomor polisi BG 4248 TK.

 

"Sepeda motor yang menjadi objek penggelapan masih dalam upaya pencarian lebih lanjut oleh pihak kepolisian,"katanya.

BACA JUGA:Kibarkan Semangat Nasionalisme, Polres Ogan Ilir Bagikan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Ada Apa, Lebih Dari Separuh Anggota DPRD OI Kompak Tak Hadiri Paripurna

 

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Polisi akan menjeratnya dengan pasal sesuai tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Kapolsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain.

 

“Kami mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dan memastikan keamanan barang miliknya, demi mencegah terulangnya kasus serupa,” jelasnya.

Kategori :