OGANILIR, PALPOS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram hasil tangkapan Satres Narkoba pada Juli 2025 lalu.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, pada Jumat (8/8/2025), di halaman Mapolres Ogan Ilir.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dua orang tersangka, yakni AU (42) dan AS (36), warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Sabtu (12/7/2025).
Kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah pondok di wilayah desa setempat.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Talang Balai Lama
BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Berhasil Dibekuk Polisi
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat bruto 1.033 gram, beserta barang bukti lain seperti kantong plastik, lakban, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Jika satu gram sabu bisa dikonsumsi 4–5 orang, maka dengan dimusnahkannya 1 kilogram sabu ini, kita telah menyelamatkan kurang lebih 5 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Provinsi Riau.
BACA JUGA:Sumringah, Warga Tanjung Batu Dapat Bantuan Beras Murah, 5 Ton Ludes Terjual
BACA JUGA:Buron Empat Bulan Pria Asal Sungai Rambutan Ini Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya
“Kami melakukan penyelidikan intensif, termasuk undercover buy, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya,” dalam keteranganya bulan lalu.
Menurut Surya, jumlah sabu yang disita menunjukkan bahwa barang haram ini tidak untuk konsumsi pribadi, melainkan indikasi kuat bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar.
Pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender bersama cairan pembersih lantai dan dibuang ke kloset.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Tes Psikologi untuk Tingkatkan Kesehatan Mental dan Profesionalisme Personel
BACA JUGA:Kibarkan Semangat Nasionalisme, Polres Ogan Ilir Bagikan Bendera Merah Putih
Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan BNN Ogan Ilir, Kejari Ogan Ilir, dan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji di Lab Polda Sumsel dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine.