Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun.
Bahkan, jika terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba, hukuman mereka bisa lebih berat lagi.
“Karena perbuatan tersebut, pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun,” tegas Iptu Arafah. (abu)