SEKAYU, PALPOS.ID - Seorang pemuda berinisial WA (24), warga Sungai Lilin, Kabupaten Muba ditangkap Polisi.
Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
Bermula pada Selasa (29/7/2025) sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Batang Hari Leko.
Saat itu, ibu korban, terbangun untuk buang air kecil dan mendapati anaknya, SS (17), sudah tidak ada di rumah.
BACA JUGA:Bupati Muba Tegaskan Tidak Ada Hubungan Dengan Keluarga Pasien
BACA JUGA:Wabup Rohman Apresiasi Kerja Keras Petugas dan Panitia Upacara
Mengetahui hal tersebut, ia langsung melaporkan kepada suaminya.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu (30/7/2025), keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari adik korban, AM.
Pesan itu berisi surat keterangan bahwa korban telah menikah siri dengan tersangka.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Muba.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik menetapkan WA sebagai tersangka.
“iya, Satreskrim Polres Muba kita melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan dititipkan ke Rutan Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Dalam perkara kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Akta Kelahiran atas nama korban Mawar Melati., 1 lembar Surat Keterangan Menikah Siri atas nama Androw dan Mawar Melati.
BACA JUGA:Ayu Wandira, Siswi SMA Negeri 2 Sungai Lilin, Sukses Jadi Pembawa Baki Pusaka
BACA JUGA:Bupati Muba Beri Tambahan Hadiah 1 Pohon Pinang 1 Juta Rupiah
Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.