PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kabupaten Batam Kepulauan untuk Pelayanan Publik.
Wacana pemekaran wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencuat dengan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Batam Kepulauan.
Dari pemekaran wilayah Kepulauan Riau ini, calon kabupaten baru ini diusulkan sebagai hasil pemisahan dari Kota Batam.
Ada dua kecamatan masuk daerah pemekaran wilayah Kepulauan Riau ini, yakni Kecamatan Belakang Padang dan Kecamatan Bulang.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Timur untuk Pengelolaan Pemerintahan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Barat Untuk Tata Ruang Kota
Dengan potensi geografis yang strategis dan kekayaan sumber daya alam, Batam Kepulauan diyakini mampu berkembang pesat sebagai daerah mandiri dari pemekaran wilayah Kepulauan Riau ini.
Sebenarnya, wacana pemekaran wilayah Kepulauan Riau ini bukanlah hal baru, namun sudah lama diperjuangkan.
Sebab, pemekaran wilayah Kepulauan Riau ini muncul seiring dengan perkembangan Kota Batam yang pesat sebagai pusat industri dan perdagangan.
Dari situlah, muncul kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang berada di daerah kepulauan melalui pemekaran wilayah Kepulauan Riau tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Selatan Terus Diperjuangkan
Kecamatan Belakang Padang dan Bulang, yang secara geografis terpisah dari pusat Kota Batam, sering kali menghadapi tantangan aksesibilitas dalam berbagai layanan pemerintahan.
Pemerintah daerah dan sejumlah tokoh masyarakat setempat melihat bahwa dengan menjadi daerah otonom, Batam Kepulauan dapat lebih fokus dalam pembangunan infrastruktur, ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Potensi Ekonomi dan Geografis
Kawasan Strategis Perdagangan dan Pariwisata
Kecamatan Belakang Padang dan Bulang memiliki posisi geografis yang sangat strategis, berdekatan dengan perbatasan Singapura dan Malaysia.