Bilal Muslimin Diciduk Tim Macan Linggau, Ini Kasus yang Menjeratnya!

Senin 25-08-2025,16:42 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

PALPOS.ID - Bilal Muslimin (21), warga Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diciduk Tim Macan Linggau, Satreskrim Polres Lubuklinggau, pada Jumat 22 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Pasalnya pemuda ini diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil Suzuki Phanter warna merah metalik, BG 1903 UV, milik Muhammad Susanto (44), Dusun IV, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi di depan kontrakannya korban di Jalan H.M. Soeharto, RT 09, Kelurahan Lubuk Kupang, pada Jumat 23 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Korban baru menyadari mobilnya raib saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA:Sepekan Menghilang, Paby Lubuklinggau Ditemukan Tak Sengaja oleh Bu Guru Irti

BACA JUGA:Tega Peras dan Ancam Ibu Kandung, Salam Mubarokah Kembali Tersandung Hukum

 

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

 

Atas laporan itu Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menurunkan tim gabugan Macan dan Unit Pidum untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

 

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas pelaku.

 

Hingga akhirnya pada Jumat 22 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno berhasil mengamankan tersangka di rumahnya Jalan Letkol Atma, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

BACA JUGA:Disuruh Beli Kertas Karton: Bocah 10 Tahun Menghilang, Sepekan Tak Kunjung Kembali

BACA JUGA:Layanan Samsat Lubuklinggau Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala UPTB !

 

"Tersangka diketahui bernama Bilal Muslimin (21), warga Lubuklinggau Barat I," ujar AKP Kurniawan.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri mobil milik korban.

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Panther warna merah metalik, nopol BG 1903 UV, Noka MHCTBR54BTC009898, Nosin E009898 atas nama Syajari Zakaria.

 

"Saat ini tersangka sedang dalam proses dan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas AKP Kurniawan. (yat)

Kategori :