BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Berikut Profil Daerah Pemekaran dan Potensi Ekonominya
Luas wilayah calon Provinsi Aceh Leuser Antara diperkirakan mencapai 19.290 kilometer persegi, atau sekitar 34% dari luas Provinsi Aceh saat ini.
Jumlah penduduknya sekitar 929 ribu jiwa, atau sekitar 18% dari total penduduk Aceh. Rencananya, ibu kota provinsi ini akan berlokasi di Kota Subulussalam.
Usulan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan
Selain itu, terdapat pula usulan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan, yang mencakup enam kabupaten, yaitu:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kabupaten Gelang Membawa Dampak Positif
Kabupaten Aceh Jaya
Kabupaten Simeulue
Kabupaten Aceh Barat
Kabupaten Aceh Selatan
Kabupaten Aceh Barat Daya
Kabupaten Nagan Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Timur untuk Pengelolaan Pemerintahan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Barat Untuk Tata Ruang Kota
Calon provinsi ini diperkirakan memiliki luas wilayah sekitar 17.480 kilometer persegi, atau sekitar 30,5% dari luas Provinsi Aceh.
Jumlah penduduknya mencapai sekitar 946 ribu jiwa, atau sekitar 17,5% dari total penduduk Aceh. Ibu kota provinsi ini direncanakan berada di Kabupaten Aceh Barat.
Alasan dan Manfaat Pemekaran
Menurut Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, munculnya isu pemekaran wilayah disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap tingkat kesejahteraan mereka.
Meskipun Aceh merupakan salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia, daerah ini masih menghadapi masalah stunting dan kemiskinan ekstrem.
Safaruddin menegaskan bahwa gerakan pemekaran wilayah ini muncul karena rakyat Aceh belum sejahtera.
Pemekaran wilayah diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat signifikan, antara lain:
Pemerataan Pembangunan:
Dengan adanya dua provinsi baru, pembangunan di wilayah yang selama ini kurang tersentuh dapat lebih merata.
Perpendek Rentang Kendali:
Pemekaran wilayah akan memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintahan, sehingga pelayanan publik dapat lebih cepat dan efisien.