"Perubahan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi serta memperkuat basis fiskal Muba," bebernya.
BACA JUGA:Dukung Stabilitas Pangan, Polsek Sangdes adakan GPM
BACA JUGA:Wabup Muba Rohman Tegaskan BUMD dan OPD Harus Proaktif Dukung Pemeriksaan BPK
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipisah menjadi dua instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum tipe A dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tipe B.
"Pemisahan ini dilakukan karena kompleksitas urusan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan perhatian khusus untuk memberi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat," tuturnya.
Lalu, Dinas Perhubungan Muba juga naik status dari tipe B ke tipe A setelah mengambil alih urusan penerangan jalan umum (PJU).
"Kenaikan tipe ini didasari penilaian kinerja yang melampaui ambang batas, sehingga dinas dapat lebih optimal dalam pelayanan transportasi dan infrastruktur jalan," terangnya.
BACA JUGA:Matangkan Pembangunan Jaringan Listrik Desa, Tujuh Desa Jadi Prioritas
BACA JUGA:Bupati HM Toha: Muba Milik Kita Bersama, Jaga dengan Sepenuh Hati
Perubahan signifikan lainnya adalah penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB).