Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Maaf atas Proposal Kontroversial Milik Komisi III, Akui Khilaf

Rabu 17-09-2025,14:22 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, akhirnya angkat bicara terkait hebohnya surat proposal permohonan bantuan seragam yang berasal dari Komisi III DPRD Ogan Ilir.

 

Menurut Edwin, dirinya telah memanggil Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi, untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pertemuan tersebut, Arif mengakui kesalahan dan menyebut hal itu murni kekhilafan.

 

“Secara regulasi kita tahu itu memang tidak dibenarkan. Karena itu, kami minta kepada Badan Kehormatan untuk segera memprosesnya,” tegas Edwin. Selasa (17/9).

 

Edwin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan menegaskan pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir.

BACA JUGA:Puluhan Kepala Desa di Empat Kecamatan di Ogan Ilir Dapat Pendampingan Hukum, Kejari Sebut Raja Kecil

BACA JUGA:Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 1.236 PPPK Ogan Ilir Resmi dilantik

 

“Atas nama ketua dan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir, saya memohon maaf atas semua permasalahan terkait adanya proposal dari Komisi III ke salah satu OPD.

Begitu mendengar viralnya informasi itu, kami langsung berkoordinasi dengan BK DPRD untuk segera memproses kasus ini,” kata Edwin,

 

Edwin menambahkan, kasus ini merupakan kejadian pertama di lingkungan DPRD Ogan Ilir.

Ia memastikan pimpinan dewan sama sekali tidak mengetahui adanya proposal tersebut.

BACA JUGA:Bocor! Komisi III DPRD Ogan Ilir diduga Sebar Proposal Ke Sejumlah OPD, Minta Baju Seragam

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Lakalantas di Indralaya Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku

 

“Hal semacam ini baru pertama kali terjadi, sehingga kita tunggu saja bagaimana prosesnya di BK. Saya pastikan pimpinan dewan tidak tahu-menahu soal proposal itu,” ujarnya.

 

Ketua BK DPRD Ogan Ilir, Sopian Ali, membenarkan pihaknya sudah memanggil anggota dewan terkait untuk dimintai keterangan.

 

BK, kata dia, juga sedang mendalami isi surat permohonan yang sempat beredar di media sosial.

 

“Kami akan kaji terlebih dahulu, apa pelanggaran dan sanksinya nanti akan kita telaah sebelum disampaikan ke publik,” jelasnya.

BACA JUGA:Majelis Hakim Vonis 3 Pejabat PMI Ogan Ilir dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

BACA JUGA:RS Ar-Royyan Ogan Ilir Siap Naik Kelas ke Tipe C, Target Oktober 2025 dengan Fasilitas Lengkap

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Ogan Ilir tengah menjadi sorotan publik setelah bocornya proposal permohonan bantuan baju seragam yang ditandatangani Ketua Komisi, berinisial AF.

 

Proposal dengan nomor 170/331/DPRD-01/2025 itu ditujukan kepada salah satu OPD mitra kerja mereka, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ogan Ilir.

 

Surat tersebut memuat permintaan bantuan pengadaan seragam kantor bagi anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir. Alasan yang tertulis adalah untuk “meningkatkan keseragaman dalam menjalankan tugas sehari-hari.”

 

 

Namun, isi surat itu justru menuai kritik tajam dari masyarakat karena dinilai tidak etis.

Sebagai wakil rakyat yang sudah mendapatkan fasilitas dan tunjangan resmi dari negara, langkah tersebut dianggap mencederai marwah lembaga legislatif.

Kategori :