Pengangguran di Ogan Ilir Berulang kali satroni rumah Tetangga, Gasak Uang hingga Bebek

Senin 22-09-2025,09:47 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

BACA JUGA:NasDem Ogan Ilir Nonaktifkan Ketua Komisi III DPRD Arif Fahlevi Buntut Proposal Minta Seragam Viral

BACA JUGA:Truk Tabrak Pelajar hingga Tewas di Jalinteng Ogan Ilir, Sopir Kabur

 

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menjelaskan, setelah menerima laporan pada 17 September 2025 lalu, pihaknya langsung bergerak cepat.

"Tim Singo Layo Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tanjung Gelam tanpa perlawanan,” ujarnya. Minggu, 21 September 2025.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Modusnya sederhana, yakni masuk ke rumah korban ketika situasi sepi.

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah yang sama. Jadi bukan sekali, tapi berlanjut,” tegas Junardi.

BACA JUGA:Tabrak Truck Parkir Pengendara Wanita di Ogan Ilir Tewas

BACA JUGA:Kurir Narkoba Modus Driver Ojol Bawa Puluhan Ribu Ekstasi dan Sabu, Mengaku di Janjikan Upah Rp 50 Ribu

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya. Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kategori :