PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah melakukan penyidikan yang cukup lama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih tahun anggaran 2015–2024.
Penghentian penyidikan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Safei SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025.
Menurut Safei, keputusan penghentian penyidikan itu diambil setelah dilakukan ekspose di hadapan pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
“Intinya memang penyidikan PMI (kasus dugaan korupsi) kami hentikan berdasarkan hasil ekspose di depan pimpinan Kejati Sumsel. Itu saja intinya,” ungkap Safei.
Lebih lanjut, pria asal Jambi ini menjelaskan bahwa penghentian penyidikan perkara ini dilakukan karena penyidik tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat dari pihak-pihak yang diperiksa dalam penggunaan dana hibah PMI.
“Tidak adanya mens rea atau niat jahat dari para terperiksa dalam penggunaan uang dana hibah PMI,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah PMI Kota Prabumulih bermula pada April 2025, ketika Kejari Prabumulih secara resmi meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan. Dana hibah PMI yang dipersoalkan mencakup rentang tahun anggaran 2015 hingga 2024, dengan nilai bantuan yang cukup signifikan setiap tahunnya.
BACA JUGA:Pemkot dan Apjatel Sumsel Sepakat Tata Kabel Optik di Jalan Jenderal Sudirman
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejari Prabumulih memanggil dan memeriksa puluhan orang saksi, mulai dari Ketua PMI Kota Prabumulih, sejumlah pengurus PMI, relawan, hingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih selaku pihak yang mengetahui detail alur pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut.
Meski pemeriksaan saksi berlangsung intensif, penyidik ternyata tidak menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang mengarah pada praktik korupsi.
Sebelum diputuskan penghentian, Kejari Prabumulih membawa hasil penyidikan perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan ekspose.
Dalam forum ini, seluruh hasil pemeriksaan, dokumen hibah, serta keterangan saksi dipaparkan secara rinci di hadapan pimpinan Kejati. (abu)