PRABUMULIH, PALPOS.ID – Kecelakaan beruntun kembali terjadi di wilayah Kota Prabumulih.
Kali ini, insiden melibatkan empat kendaraan roda empat sekaligus di ruas Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, tepatnya di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Namun, benturan keras yang terjadi membuat seluruh kendaraan mengalami kerusakan parah, sementara beberapa pengemudi dan penumpang mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
BACA JUGA:Khawatir Rumah Amblas ke Sungai Kelekar, Warga Minta Pemkot Segera Bangun Talut
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Hj Marlina SH MSi, mengungkapkan kecelakaan berawal ketika sebuah mobil pickup Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BG 8874 LVD yang dikemudikan oleh Jauhari melaju dari arah Prabumulih menuju Baturaja. Mobil tersebut diketahui mengangkut makanan dan peralatan rumah tangga.
Sesampainya di lokasi kejadian, diduga karena sopir mengantuk dan kurang konsentrasi, mobil pickup tersebut hilang kendali.
Akibatnya, kendaraan langsung menabrak tiga unit mobil yang tengah berhenti di tepi jalan, tepatnya di depan sebuah warung penjual nanas.
Tiga mobil yang ditabrak berturut-turut adalah Toyota Innova BG 1273 QW, Toyota Innova BG 1073 QA dan Toyota Innova BG 1904 UT.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI 2015–2024, Ini Alasannya
“Ketiga mobil tersebut saat kejadian memang sedang berhenti. Beberapa pengemudi dan penumpang bahkan tengah melakukan aktivitas bongkar muat buah nanas ketika tabrakan terjadi,” ujar Marlina melalui siaran persnya.
Akibat benturan keras membuat sejumlah orang yang berada di lokasi mengalami luka-luka.
Sejumlah penumpang mobil Innova yang tengah berada di lokasi juga mengalami luka ringan hingga sedang.
Seorang pengemudi mobil Innova yang saat itu tengah memasukkan nanas ke dalam kendaraan juga menjadi korban luka.
BACA JUGA:Pemkot dan Apjatel Sumsel Sepakat Tata Kabel Optik di Jalan Jenderal Sudirman
“Korban luka-luka sudah kami bawa ke RS Fadhilah Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan kendaraan yang terlibat sudah diamankan di kantor Satlantas Polres Prabumulih,” jelas AKP Marlina.
Masih Kasat Lantas AKP Marlina, akibat insiden kecelakaan beruntun tersebut mobil Toyota Innova BG 1904 UT mengalami ringsek pada bagian bemper depan sebelah kanan, pecah mika lampu depan sebelah kanan, dan lecet pada bodi depan samping kanan.
Sementara, Toyota Innova BG 1073 QA mengalami lecet pada pintu samping kiri pertama dan kedua, pecah mika lampu depan sebelah kanan, penyok pada kap mesin bagian depan kanan, penyok pada bemper depan sebelah kanan, penyok dan pecah pada mika lampu belakang kanan, pecah kaca belakang, ringsek bodi belakang samping kanan, patah tanduk belakang sebelah kanan, Penyok pada pintu kanan kedua, dan Pecah ban belakang sebelah kanan
Selanjutnya, Toyota Innova BG 1273 QW mengalami pecah mika lampu belakang sebelah kiri, ringsek bemper belakang kiri, ringsek bodi di bagian tangki sebelah kiri.
“Untuk Mitsubishi L300 BG 8874 LVD itu mengalami pecah kaca depan, rusak parah di bagian depan akibat benturan keras,” bebernya seraya menuturkan kerusakan parah pada kendaraan ini menyebabkan kerugian materil yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Masih kata Marlina, setelah menerima laporan, jajaran Satlantas Polres Prabumulih langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Proses evakuasi kendaraan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kemacetan panjang di ruas jalan utama Prabumulih-Baturaja yang memang dikenal padat kendaraan.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Anggota kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap sopir L300 maupun para saksi yang ada di lokasi kejadian,” terang Marlina.
Dalam kasus ini, siapa yang ditetapkan tersangka nantinya dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (abu)