PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kerja keras jajaran Polsek Cambai, khususnya tim opsnal Elang Muara unit Reskrim, kembali membuahkan hasil gemilang.
Seorang pria bernama Asnadi alias Cang (35), warga Perum BIP, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), akhirnya berhasil diringkus polisi setelah cukup lama menjadi buruan.
Pelaku yang diketahui kerap melakukan aksi pencurian ini ditangkap pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan.
Penangkapan ini berawal dari laporan pencurian sebuah handphone milik seorang warga Kecamatan Cambai, Prabumulih, beberapa bulan sebelumnya.
BACA JUGA:Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pengedar
BACA JUGA:Berpadu dengan Tugu Nanas Tugu Pompa Angguk Kini Kian Estetik
Selain terbukti melakukan pencurian HP, dalam pemeriksaan lebih lanjut, Asnadi alias Cang juga mengaku pernah mencuri sepeda motor di area parkiran RSUD Prabumulih serta menggelapkan sepeda motor milik seorang kepala desa (Kades) Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Sugeng (54), warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cambai pada Juli 2025 lalu.
Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan bahwa handphone miliknya jenis VIVO Y03t yang diletakkan di etalase konter HP tiba-tiba raib.
Saat itu, korban sempat meninggalkan etalase sebentar untuk mengambil makan di belakang konter.
BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Lewat Polsanak
“HP saya letakkan di etalase konter. Waktu itu saya ke belakang sebentar untuk mengambil makan.
Tiba-tiba datang pelaku menggunakan motor, langsung mengambil HP milik saya,” ungkap Sugeng kepada petugas yang menerima laporan.
Aksi pencurian ini sempat terlihat oleh anak korban yang langsung berusaha mengejar.