Induk: Kabupaten Bone
Calon Ibu Kota: Belum ditentukan
Kabupaten Kepulauan Taka Bonerate
Induk: Kabupaten Selayar
Calon Ibu Kota: Belum ditentukan
Tahapan Pemekaran Wilayah
Proses pemekaran wilayah tidaklah mudah dan memerlukan kajian mendalam serta persetujuan dari berbagai pihak. Beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain:
Kajian Akademis: Menilai kelayakan daerah yang akan dimekarkan dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan infrastruktur.
Persetujuan Masyarakat:
Mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat melalui berbagai forum dan musyawarah.
Persetujuan DPRD dan Pemerintah Daerah:
Usulan harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dan provinsi.
Rekomendasi Gubernur:
Gubernur memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian dan aspirasi masyarakat.
Persetujuan Pemerintah Pusat:
Usulan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan final.
Tantangan utama dalam proses ini meliputi kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, serta anggaran yang diperlukan untuk membangun kabupaten baru.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa pemekaran tidak menimbulkan konflik sosial atau ketimpangan baru di masyarakat.
Masyarakat di daerah yang diusulkan untuk dimekarkan umumnya menyambut baik wacana ini. Mereka berharap dengan adanya pemekaran, pembangunan di daerah mereka dapat lebih cepat dan merata. Selain itu, pemekaran diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Peran Gubernur Andi Sudirman Sulaiman
Sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memiliki peran penting dalam mengawal proses pemekaran ini.