Proses pemekaran daerah otonomi baru harus melalui berbagai tahapan, di antaranya:
Pengajuan Usulan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Usulan pemekaran harus diajukan oleh pemerintah daerah dengan dukungan masyarakat setempat melalui kajian akademis dan kajian teknis.
Evaluasi oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi
Usulan kemudian dievaluasi oleh DPRD Kabupaten Wajo dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menilai kelayakan pembentukan daerah otonomi baru.
Persetujuan oleh Pemerintah Pusat
Jika lolos evaluasi di tingkat daerah dan provinsi, maka usulan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Pembahasan di DPR RI
Jika pemerintah pusat menyetujui, maka pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Wajo Utara akan dilakukan di DPR RI.
Pengesahan dan Peresmian
Setelah RUU disahkan dan diundangkan, Kabupaten Wajo Utara akan resmi menjadi daerah otonomi baru dan mendapatkan alokasi anggaran sendiri.
Meskipun proses pemekaran masih menghadapi berbagai tantangan, masyarakat Wajo Utara tetap optimis bahwa daerah mereka suatu hari nanti akan mendapatkan status sebagai kabupaten mandiri.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah, pemekaran ini diharapkan dapat segera terwujud.
Pemerintah pusat diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium pemekaran daerah dengan melihat urgensi dan manfaat yang dapat diberikan bagi masyarakat.
Jika Kabupaten Wajo Utara dapat berdiri sendiri, maka diharapkan daerah ini dapat berkembang lebih cepat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
Dengan semangat dan harapan yang besar, perjuangan untuk mewujudkan Kabupaten Wajo Utara sebagai daerah otonomi baru terus berlanjut.
Semua pihak diharapkan dapat bersinergi demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat di wilayah utara Kabupaten Wajo.
Bagaimana kelanjutan perjuangan ini? Kita nantikan perkembangan selanjutnya!.