“Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari bandar berinisial L di Kabupaten PALI,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, dan dapat diperberat apabila terbukti sebagai bandar atau pengedar aktif,” tegas AKP Bratanata. (abu)