Lakukan Penyamaran, Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangka 2 Bandar dan Sita 19 Paket Sabu

Selasa 14-10-2025,11:19 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari bandar berinisial L di Kabupaten PALI,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, dan dapat diperberat apabila terbukti sebagai bandar atau pengedar aktif,” tegas AKP Bratanata. (abu)

Kategori :