Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, tetapi pengedar aktif sabu di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Bisnis Ilegal Terendus Polisi: Suami Kabur, Istri Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
BACA JUGA:Satresnarkoba Mura Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 5,70 Gram Diamankan
“HE kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Saat ini, HE telah diamankan di rumah tahanan Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Musi Rawas. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” pungkas Kapolres. (yat)