PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Trijaya (SP.8) BTS Ulu.
Seorang pengedar narkotika berinisial HE (29), berhasil diringkus pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan paket hemat sabu-sabu siap edar, sebal plastik kosong, 2 korek api, serta seset alat hisap (bong).
Bersama barang bukti tersebut HE langsung digelar dang ke Mapolres Musi Rawas.
BACA JUGA:Cekcok dengan Istri, Warga di Musi Rawas Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun
BACA JUGA:Pertamina EP Pendopo Field Tanam 2.000 Pohon Pinang Betara di Musi Rawas
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel dan Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, dikonfirmasi Selasa, 14 Oktober 2025, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke nomor layanan pengaduan narkoba 0856-131-0005.
"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan pemetaan dan analisis lokasi, tim gabungan bergerak cepat ke Desa Trijaya.
BACA JUGA:Dua Hari Menghilang, Saidina Ali Ditemukan Mengapung di Pinggir Sungai
BACA JUGA:Hujan Deras: Jembatan Air Beliti Terancam Amruk, Ini Penyebabnya!
Koordinasi dilakukan antara Satres Narkoba dan Polsek BTS Ulu untuk melakukan penindakan.
Dalam operasi itu, pelaku HE berhasil diringkus tanpa perlawanan, dikediamannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sekantong plastik sedang berisi sabu, 14 klip plastik kecil berisi sabu siap edar, bal plastik kosong, 2 korek api, sertaalat hisap (bong).