Kepergok Warga Curi Kambing di Siang Hari

Kamis 16-10-2025,16:33 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Muara Enim Susun Skema Dampak Pemangkasan APBD

BACA JUGA:Wujudkan Desa Tangguh Pangan

"Kami terus melakukan pendalaman kasus dan mengejar satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,"tegas Kapolsek Afrinaldi. (ozi)

Kategori :