Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Muara Enim Susun Skema Dampak Pemangkasan APBD
BACA JUGA:Wujudkan Desa Tangguh Pangan
"Kami terus melakukan pendalaman kasus dan mengejar satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,"tegas Kapolsek Afrinaldi. (ozi)