Kapolres Muba: Proses Hukum Berjalan Tegas Sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP
BACA JUGA:Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah, Herman Deru Apresiasi Langkah Menteri ESDM
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Hijau Sumsel, Wagub Cik Ujang Ajak Semen Baturaja Perkuat Kolaborasi
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K. menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Muba. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum,” tegas AKBP God Parlasro.