PALPOS.ID - Kasus perundungan (bullying) yang dilakukan oleh siswi SMP Negeri Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya ditindak tegas oleh pihak sekolah.
Pelaku utama berinisial C dikeluarkan dari sekolah, setelah pihak sekolah bersama pihak-pihak terkait termasuk Dinas Pendidikan Muratara melakukan rapat bersama, pada Senin 20 Oktober 2025.
Plt Kepala SMP Negeri Karang Jaya, Widya Presetyaningrum, menjelaskan bahwa keputusan mengeluarkan pelaku utama didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, khususnya Pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a.
Selain itu, pihak sekolah juga mempertimbangkan beberapa faktor penting, antara lain:
BACA JUGA:Ciduk Pengedar Narkoba, Belasan paket Sabu Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Cekcok dengan Istri, Warga di Musi Rawas Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun
1. Identitas pelaku telah tersebar luas di masyarakat, terutama di wilayah Musi Rawas Utara, yang dikhawatirkan dapat menyulitkan proses adaptasi jika pelaku tetap bersekolah di SMPN Karang Jaya.
2. Demi masa depan pelaku dan korban, serta untuk menghindari potensi tindakan anarkis dari masyarakat terhadap pelaku.
3. Keputusan ini dianggap sebagai langkah terbaik untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendidik.