Namun tersangka memanfaatkan kepercayaan perusahaan dengan memberikan nomor rekening Bank BCA 0571374071 atas nama Arniyati, yang disebutnya milik pihak ekspedisi.
BACA JUGA:Balap Sepeda Lubuklinggau Kembali Berjaya di Porprov XV Sumsel: 9 Emas, Juara Umum Lagi!
BACA JUGA:Tamu Hotel Burza Lubuklinggau Diduga Sengaja Akhiri Hidupnya!
Padahal, rekening tersebut merupakan milik ibu kandung tersangka.
Tersangka kemudian mengarahkan bendahara perusahaan, (saksi Zaizatun) agar mentransfer dana jasa angkut tersebut ke rekening itu dengan alasan biaya ditanggung perusahaan.
Tanpa curiga, bendahara pun melakukan setoran tunai ke rekening tersebut.
Kebohongan tersangka baru terbongkar pada 8 Mei 2025, setelah para pembeli datang langsung ke kantor PT. Linggau Raya Baru di Kelurahan Eka Marga dan menjelaskan bahwa biaya angkut telah mereka bayarkan langsung kepada sopir.
"Barulah pihak perusahaan menyadari telah menjadi korban penggelapan dan melaporkan hal itu ke Polres Lubuklinggau," pungkasnya. (yat)