Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ozi)