150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu Gagal Beredar

Jumat 31-10-2025,18:20 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ozi)

Kategori :