MUARA ENIM, PALPOS.ID - Bupati Muara Enim H Edison, dibuat geram saat kereta api angkutan batu bara melintas. Pasalnya, disaat bersamaan dirinya menyampaikan sambutan pelepasan keberangkatan peserta Pekan Daerah (PEDA) XVI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, kereta api yang melintas membunyikan pengeras suara klason sangat keras.
"Kalah suara kita, padahal mereka (PT KAI, red) tidak banyar pajak bumi dan bangunan (PBB). Aku tagih yakin lah," celutuk Edison disela-sala sambutan disambut tawa para peserta PEDA KTNA, Selasa 4 November 2025.
Dijelaskanya, sebelumnya nama lama dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Dan PJKA itu, kata dia, untuk pelayanan sosial, kini telah berubah menjadi PT KAI yang orentasinya adalah keuntungan.
BACA JUGA:Pesankan Saling Tukar Ilmu dan Pengalaman
BACA JUGA:Satukan Persepsi, INI MP2EL Gelar Silaturahmi Dengan Bupati Muara Enim
"Saya sudah menanyakan Kementerian Keuangan, PT KAI itu kan membangun dan memanfaatkan untuk keuntungan masa mereka tidak boleh membayar PBB," tegas Edison.
Sementara, sambung Edison, undang-undang retribusi itu harusnya PT KAI membayar. Bayangkan sebidang 70 meter kiri kanan lahan sepanjang Muara Enim mulai perbatasan Pelambang, Ogan Ilir, Prabumuih adalah milik PT KAI dan belum lagi berdirinya bangunan-bangunannya. "Artinya begitu besar potensi-potensi PBB," jelasnya.
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang ini, berharap pihak PT KAI membuka ruang baik itu peran serta maupun kewajiban-kewajiban seperti pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kalau PT KAI mengajukan permohonan sertifikat mereka membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan harus dimulai dari PBB baru lahir BPHTB.
BACA JUGA:Cegah Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
BACA JUGA:Sekda Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Asisten II
"Persoalan ini sudah di diskusikan Kementerian Keuangan, berikan hak kami (Daerah, red) dan jangan daerah hanya mendapat kemacetan dan sebagainya.
Tetapi kami daerah sebagai hak untuk mengutip PBB tidak dikasih alasannya undang-undang pengecualian BUMN itu tidak bisa.
Undang-undang tidak boleh dilanggar oleh undang-undang lebih bawah dan itu namanya hierarki perundang undang," pungkasnya.(ozi)