Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Asal Pali Ditangkap Tim Elang Muara di Muara Enim

Jumat 07-11-2025,11:06 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Lebih lanjut kanit reskrim menegaskan, karena perbuatan itu Hermanto dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (abu)

Kategori :