JAKARTA, 13 November 2025, PALPOS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau platform pinjaman daring (pindar).
Pencabutan izin ini dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum, kinerja perusahaan yang memburuk, serta tidak memenuhi berbagai aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga industri jasa keuangan digital yang sehat dan berintegritas.
BACA JUGA:Dorong Inovasi Mobile AI dan Pertumbuhan Digital Indonesia.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, bertata kelola baik, serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/11).
Pelanggaran Ekuitas dan Kinerja Buruk Jadi Alasan Utama
Menurut OJK, Crowde terbukti tidak memenuhi kewajiban ekuitas minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga menunjukkan kinerja operasional yang terus menurun, sehingga berdampak pada layanan terhadap masyarakat dan mitra pengguna platform.
BACA JUGA:Bangun Titik Injeksi Biomethane di Pagardewa, PGN Kembangkan Proyek Startegis Biomethane
Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan serangkaian sanksi administratif secara bertahap kepada Crowde.
Langkah-langkah tersebut meliputi sanksi peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga akhirnya penetapan status tidak dapat disehatkan.
Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan, pengurus dan pemegang saham Crowde tidak mampu memenuhi kewajiban serta menyelesaikan seluruh permasalahan internal.