Atas dasar itu, OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Baru, Muria Raya atau Jawa Utara
BACA JUGA:Pusri Dorong Desa Tebat Benawa Makin Sehat dan Cerdas Lewat Program Kopi Berkelanjuta
Sanksi bagi Pihak Utama dan Tindak Lanjut Hukum
Tidak hanya mencabut izin Crowde, OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, selaku pihak utama perusahaan.
Hasil penilaian menunjukkan status “tidak lulus”, sehingga yang bersangkutan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan mana pun di Indonesia.
Meski demikian, hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Crowde.
OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilanjutkan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan adanya akuntabilitas penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK sedang dan akan terus mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tegas Ismail Riyadi.
Crowde Wajib Hentikan Seluruh Kegiatan Usaha
Dengan pencabutan izin usaha ini, Crowde diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Crowde hanya diperbolehkan melakukan aktivitas terbatas yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban dan tanggung jawab kepada pengguna, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggara LPBBTI lain untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ekuitas minimum, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri fintech lending di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Komitmen OJK Jaga Integritas Industri Fintech
Kasus Crowde menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara fintech peer-to-peer lending di Indonesia agar senantiasa menjaga kesehatan keuangan perusahaan, kepatuhan regulasi, dan tata kelola yang baik.