Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 3 Tersangka

Jumat 14-11-2025,15:52 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Rhyca

“Dengan pelimpahan ini, itu artinya dalam waktu dekat ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih tahun 2024 akan segera disidangkan.

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Cak Arlan Distribusikan 10 Ton Beras CPPD ke Warga Cambai Prabumulih

BACA JUGA:Viral! Pembongkaran Tugu Nanas Lama Ditolak Warga, Pemkot Robihkan Tugu Nanas Baru, Netizen Beri Beragam Komen

Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim Tipikor Palembang,” jelas Safe’i.

Pria asal Jambi ini menegaskan bahwa seluruh dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti, hasil audit investigatif, serta keterangan saksi-saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Safe’i menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat merugikan keuangan negara.

Apabila terbukti bersalah, para terdakwa dapat diancam dengan hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sidang perdana nantinya akan dibuka dengan pembacaan surat dakwaan terhadap tiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Safe’i.

Menurutnya, penggunaan dana hibah negara untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Segala bentuk penyimpangan, apalagi yang merugikan keuangan negara, harus diproses secara tegas sesuai hukum.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya temuan ketidakwajaran dalam penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih tahun 2024.

Dana hibah tersebut diberikan Pemerintah Kota Prabumulih kepada KPU Kota Prabumulih dengan tujuan mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2024.

Namun, sejumlah pos anggaran dalam laporan pertanggungjawaban KPU dinilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Audit investigatif dari lembaga terkait menemukan indikasi penyimpangan yang cukup signifikan yakni hampir Rp12 miliar sehingga memicu penyelidikan resmi oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, mengamankan berbagai dokumen, serta menghitung potensi kerugian negara, Kejari Prabumulih akhirnya menetapkan MD, YA, dan SA sebagai tersangka.

Kategori :