PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sepasang suami istri (pasutri) asal Palembang, Edi Candra Idaman alias Bobot (40) dan Rusiem alias Mona (43), harus menghadapi jerat hukum setelah ditangkap basah oleh aparat kepolisian saat sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah ruko di Prabumulih.
Keduanya, yang diketahui merupakan warga Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kota Palembang, kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Penangkapan terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 02.15 WIB.
Saat penangkapan, tim opsnal dipimpin kanit idik 2 Aiptu Julius Sasmita SH menemukan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi kejadian untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Jadwal Australia Open 2025 Day 2: Putri KW, Jojo, dan Fadia/Apriyani Siap Panaskan Lapangan
BACA JUGA:RSUD Prabumulih Dilanda Isu Perselingkuhan Pegawai, drg Widyastuti: Itu Hoaks!
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH Sik MSi melalui Kasi Humas, AKP Bratanata SH mengatakan Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi serta pesta narkoba di ruko tersebut.
Menurut Bratanata, laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Prabumulih dengan mengerahkan tim opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan bahwa informasi tersebut benar, tim opsnal Unit Idik 2 dipimpin Kanit Idik 2, Aiptu Julius Sasmita SH, langsung melakukan penggerebekan.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan bahwa di ruko itu sering terjadi penyalahgunaan narkoba, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” jelas AKP Bratanata.
BACA JUGA:Menghidupkan Sriwijaya Lewat Jejak Aksara Ulu
Saat penggerebekan berlangsung, tim opsnal mendapati pasangan suami istri tersebut dalam kondisi yang menguatkan dugaan bahwa keduanya sedang menggunakan narkoba.
Petugas menemukan pirek berisi sabu-sabu, seperangkat alat hisap (bong), serta delapan butir pil ekstasi yang turut diamankan dari lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggerebekan, tim mendapati sepasang pria dan wanita berinisial ACI alias Bobot dan RS alias Mona, yang ternyata berstatus suami istri, diduga sedang pesta sabu.