Pasutri Asal Palembang Ditangkap Saat Pesta Sabu di Prabumulih, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

Rabu 19-11-2025,12:13 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Saat digerebek, petugas mendapati pirek berisi sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu serta 8 butir pil ekstasy,” ungkap Bratanata.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai, Kapolres Prabumulih: Upaya Bersama Menekan Pelanggaran Lalu Lintas

BACA JUGA:Pemdes Talang Batu Daftarkan 100 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Dana Desa

Keduanya tidak dapat berkutik ketika petugas menunjukkan barang bukti tersebut. Proses penggerebekan berlangsung cepat dan kondusif, tanpa perlawanan berarti dari kedua pelaku.

Polisi segera membawa pasutri tersebut ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku 8 butir pil extacy tersebut milik mereka yang dibeli dari seseorang di Palembang berinisial F seharga Rp240 ribu yang rencananya akan dijual lagi kepada pemesan di Prabumulih,” bebernya.

Karena perbuatan tersebut, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111/112 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun,” tegas kasi humas polres Prabumulih. (abu)

Kategori :