Puluhan wartawan Laporkan Oknum Diduga Halangi Tugas Peliputan Tersangka Korupsi BSS

Rabu 19-11-2025,19:20 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Untuk ancaman sendiri terlapor bisa dikenakan hukuman penjara 2 tahun hingga denda sejumlah uang bila terbukti bersalah. 

BACA JUGA:Perkuat Pengendalian Risiko dan Transformasi Digital HSSE, RU III Plaju Gelar Sosialisasi Aplikasi SIKA Online

BACA JUGA:Sinergi untuk Negeri: Panen Bawang Merah, Wujud Kerja Sama BI dan Pemerintah Kota Pagar Alam

"Untuk sementara kita laporan tentang undang-undang Pers, namun tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik nantinya," tandasnya.

Untuk laporannya sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dan telah diserahkan ke unit Piket, dalam hal ini Unit Harda Polrestabes Palembang. 

Kemudian dari barang bukti yang diserahkan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan polisi yang dibuat tersebut.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi Pamapta Ipda Ammar Membenarkan adanya laporan korban terkait UU Pers, menghalangi wartawan melakukan peliputan. 

"Benar laporan korban sudah diterima mewakili wartawan yang melakukan peliputan di Kejati Sumsel, atas undangan Rilis Kajati Sumsel saat itu," katanya. 

"Nantinya laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan dan memanggil Terlapor ," tutupnya. (Vot)

Kategori :