Puluhan wartawan Laporkan Oknum Diduga Halangi Tugas Peliputan Tersangka Korupsi BSS

Rabu 19-11-2025,19:20 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG PALPOS.ID - Puluhan Wartawan online dan televisi melaporkan oknum yang diduga menghalangi tugas peliputan kasus tersangka korupsi di Kejati sumsel beberapa waktu lalu. 

Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas kepolisian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025), siang. 

Dalam laporannya Para awak media membuat laporan polisi mengenai kejahatan pers undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Juncto 4 (2) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dimana salah satu korbannya Romadon (35) warga Jalan KH. Wahid Hasyim Lorong Aman I Kecamatan SU I Palembang. 

BACA JUGA:Keselamatan Operasi Terus Diutamakan, PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025

BACA JUGA:Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat MCD

Diterangkan kuasa hukum sekaligus pelapor, Mardiansyah menerangkan, bahwa laporan ini dibuat atas kejadian yang terjadi kepada korban melaksanakan tugasnya melakukan peliputan di Kejati Sumsel.

"Kita mendapatkan kuasa hukum dari kawan-kawan wartawan yang diwakili korban untuk membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang tentang undang-undang Pers," ujarnya.

Dimana peristiwa ini berawal pada Senin 17 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di kantor Kejati Sumsel tepatnya di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Korban bersama rekan-rekan wartawan lain mendapatkan undangan dari Penkum Kejati Sumsel dalam peliputan tentang penahanan tersangka dalam kasus korupsi.

BACA JUGA:Dorong Kapasitas Pelaku UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Region 4 Palembang Salurkan KUR Rp. 6,9 Triliun

BACA JUGA:Pemkot Palembang Perkuat Layanan Adminduk Lewat Sosialisasi Terpadu

Kemudian saat korban dan rekan-rekan wartawan lainnya akan mengambil gambar saat tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan dihalangi lebih kurang 6 orang.

Kemudian terlapor AR (26) warga Jakarta mendorong sambil mengancam korban saat mengambil foto dan video tersangka kasus korupsi tersebut.

"Jadi korban ini merasa tugasnya dihalang-halangi oleh terlapor ini, hal ini pun sangat bertentangan dengan undang-undang pers. Sehingga kita laporkan kejadian ini ke pihak berwajib," akunya.

Kategori :